May 9, 2024

Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawan yang Bekerja Kurang dari 12 Bulan

Setiap tahun, tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh para karyawan. THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Namun, bagaimana jika ada karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan? Berikut adalah cara menghitung THR bagi karyawan yang bekerja di bawah 12 bulan:

1. Menghitung Gaji Pokok

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghitung gaji pokok karyawan. Gaji pokok merupakan jumlah pendapatan tetap yang diterima oleh karyawan setiap bulannya. Jika karyawan bekerja kurang dari 12 bulan, maka gaji pokok yang harus dihitung adalah gaji pokok bulanan dikalikan dengan jumlah bulan kerja.

Contoh:

Jika karyawan memiliki gaji pokok bulanan sebesar Rp 5.000.000,- dan bekerja selama 6 bulan, maka gaji pokok yang harus dihitung adalah:

Gaji Pokok = Rp 5.000.000,- x 6 bulan = Rp 30.000.000,-

2. Menghitung Tunjangan Tetap

Selain gaji pokok, beberapa perusahaan juga memberikan tunjangan tetap kepada karyawan. Tunjangan tetap ini bisa berupa tunjangan transportasi, tunjangan makan, atau tunjangan lainnya. Untuk menghitung tunjangan tetap bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, caranya sama dengan menghitung gaji pokok. Tunjangan tetap bulanan dikalikan dengan jumlah bulan kerja.

Contoh:

Jika karyawan memiliki tunjangan tetap bulanan sebesar Rp 1.000.000,- dan bekerja selama 6 bulan, maka tunjangan tetap yang harus dihitung adalah:

Tunjangan Tetap = Rp 1.000.000,- x 6 bulan = Rp 6.000.000,-

3. Menghitung THR

Setelah menghitung gaji pokok dan tunjangan tetap, selanjutnya adalah menghitung THR. THR dihitung berdasarkan total gaji pokok dan tunjangan tetap yang telah dihitung sebelumnya.

Contoh:

Jika total gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp 36.000.000,-, maka THR yang harus dihitung adalah:

THR = 1 kali total gaji pokok dan tunjangan tetap = 1 x Rp 36.000.000,- = Rp 36.000.000,-

Dalam contoh di atas, karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar Rp 36.000.000,-

Itulah cara menghitung THR bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan. Penting untuk diketahui bahwa perhitungan THR dapat berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, sebaiknya selalu merujuk pada peraturan perusahaan terkait perhitungan THR.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Selamat menghitung THR dan selamat merayakan hari raya!

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *